Logo

Desa Patoameme

Kabupaten Boalemo

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2024

Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2024

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 3.403 kali

Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2024

Pemerintah Desa Bersama BPD telah Melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2024, pertanda bahwa semua program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa di tahun 2024 telah tersusun.

Pembahasan dan penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun 2024 merupakan proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, pemerintah desa, dan unsur-unsur terkait. Berikut adalah beberapa langkah umum yang biasanya dilakukan dalam proses tersebut: 

  1. Musyawarah Desa (Musdes):
    • Musyawarah desa adalah forum diskusi yang melibatkan warga desa untuk membahas berbagai isu dan kebutuhan desa.
    • Pada tahap awal, desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas rencana pembangunan dan kebutuhan desa.
    • Dalam konteks APBDes, fokus Musdes adalah membahas usulan program dan kegiatan yang memerlukan dana desa.
  2. Identifikasi Prioritas:
    • Berdasarkan hasil Musdes, identifikasi prioritas pembangunan desa, termasuk proyek-proyek strategis dan kebutuhan mendesak.
    • Tinjau hasil Musdes untuk menetapkan program dan kegiatan yang menjadi prioritas masyarakat.
  3. Penyusunan Rancangan APBDes:
    • Pemerintah desa bersama dengan perangkat desa dan masyarakat menyusun rancangan APBDes berdasarkan prioritas yang telah diidentifikasi.
    • Rancangan APBDes mencakup estimasi pendapatan dan rencana penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan.
  4. Penyampaian Rancangan APBDes ke Musyawarah Desa:
    • Rancangan APBDes kemudian disampaikan kembali kepada masyarakat desa dalam Musdes untuk mendapatkan masukan, saran, dan persetujuan lebih lanjut.
  5. Penetapan APBDes:
    • Setelah melalui serangkaian pembahasan dan perbaikan, APBDes diajukan untuk penetapan pada forum Musyawarah Desa.
    • Anggota masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau memberikan saran dan masukan lebih lanjut.
  6. Pengesahan APBDes:
    • APBDes yang telah mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Desa kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga setara di tingkat desa.
  7. Implementasi dan Monitoring:
    • Setelah APBDes disahkan, pemerintah desa bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan.
    • Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Patoameme

Kecamatan Botumoito

Kabupaten Boalemo

Provinsi Gorontalo

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia